JAKARTA –

BORNEONEWS, Surabaya - Polisi menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan berinisial H sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan seorang warga Sepulu, Kabupaten Bangkalan pada Maret 2021.

"Sebelum anggota DPRD berinisial H, polisi sudah menetapkan S dan M sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat 21 Mei 2021.

Keduanya juga telah ditahan. Tersangka terakhir (H) belum ditahan karena masih mengumpulkan bukti-bukti. Gatot menjelaskan tersangka H adalah eksekutor penembakan terhadap L.

Namun senjata api yang dipakai masih dalam pendalaman apakah milik tersangka S atau M. Saat kejadian, ketiga tersangka mendatangi korban di rumahnya, Sepulu, kemudian menanyakan soal sepeda motor hilang yang diduga dicuri oleh korban.

"Korban ini residivis pencurian kendaraan bermotor," ucapnya. Tersangka meminta L agar mengembalikan sepeda motor milik salah seorang tersangka.

--page

Tapi korban tidak mengakui tudingan itu. Setelah itu terjadi cekcok dan puncaknya tersangka H menembak korban hingga tewas. Senjata api yang digunakan adalah senjata api rakitan jenis revolver kaliber 38.

"Motifnya ini sakit hati," katanya. Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan oleh orang tak dikenal di Sepulu, Bangkalan, Minggu (28/3/2021) dini hari.

Di lokasi ditemukan korban L dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka tembak di dekat ketiak bagian kanan.

ANTARA