PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya melanjutkan tahap pembahasan awal terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda).

Bapemperda sebagai panitia khusus (Pansus) raperda terkait, berkesempatan untuk membahas raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang diprakarsai oleh Dinas Kesehatan.

Ketua Bapemperda, Riduanto menjelaskan, pentingnya raperda tentang Jamkesda itu, guna menjamin pelayanan kesehatan yang optimal dalam meningkatkan derajat kesehatan pada masyarakat.

"UHC menjamin seluruh masyarakat mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif," katanya, Minggu 23 Mei 2021.

Hal ini menurutnya membuat Pemko harus maksimalmeskipun sebelumnya telah ada Perda Nomor 6/2016 tentang Penyelenggaraan Jamkesda namun masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat.

--page

Pada perda sebelumnya, esensinya adalah fokus pada pengamanan Jamkesda bagi masyarakat miskin dan tak mampu yang mendapatkan rekomendasi dari pihak RT/RW, kelurahan maupun kecamatan.

"Sedangkan pada raperda yang tengah disusun kali ini, arahannya adalah cakupan kesehatan semesta atau Universal health Coverage (UHC),"  tutupnya. (HENDRI/B-5)