SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polsek Ketapang meringkus seorang penadah motor curian berinisial YU (27) bersama barang bukti berupa motor metik, yang dibelinya dari pelaku pencurian. 

"Saat ini penadah tersebut sudah kami tangkap, dan masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri, Minggu, 23 Mei 2021. 

Ia menjelaskan, motor yang dicuri oleh pelaku merupakan milik Misran (36), yang merupakan warga Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

Dirinya kehilangan motor pada Jumat 21 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Dan dilaporkan kepada polisi pada Sabtu, 23 Mei 2021. 

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut melakukan penyelidikan. Hingga mendapatkan informasi bahwa motor curian tersebut berada di tempat penadah tersebut. 

--page

Sehingga dilakukan penyelidikan, dan dapat menangkap YU. Namun pelaku pencurian sendiri masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. 

"Kami masih mencari pelaku pencurian tersebut. Sedangkan penadah kami sangkakan Pasal 480 ke 1 dan ke 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," terang Samsul. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)