BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas, bertempat di ruang rapat gabungan komisi pada Senin, 24 Mei 2021.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan diikuti sejumlah anggotanya. Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri Kabag Hukum Setda Kapuas.
Agenda rapat tersebut membahas Raperda tentang Pemilihan kepala desa (Pilkades) hasil fasilitasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Dalam rapat ini membahas hasil fasilitasi satu buah Raperda yang sudah keluar dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng," kata Algrin.
Jadi, lanjut Politisi dari Partai Golkar ini sesuai dengan Permendagri terkait dengan pembentukan produk hukum daerah bahwa hasil fasilitasi dibawa lagi ke Bapemperda untuk dilakukan pembahasan dan penyesuaian sesuai dengan catatan-catatan yang diberikan biro hukum.
--page
"Setelah dilakukan pembahasan akan dilakukan fasilitasi ulang ke biro hukum provinsi terkait dengan Raperda tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa," ucapnya.
Sehingga nantinya, jika sudah rampung, maka selanjutnya akan dilakukan Rapat Paripurna Raperda tentang Pilkades tersebut. Untuk nantinya akan diterapkan dalam pelaksanaan Pilkades serentak yang rencananya diadakan tahun depan. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









