BORNEONEWS, Buntok – DPRD Barito Selatan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian dan rekomendasi pansus tentang LKPj Bupati Barsel tahun 2020. Senin, 24 Mei 2021.
Ketua Pansus LKPj Bupati Barsel, Raden Sudarto saat membacakan laporan mengatakan pihaknya telah mempelajari dan meneliti dokumen LKPj Bupati Barsel tahun 2020.
Tak hanya itu, lanjut dia, pihaknya juga telah melakukan pengeccekan ke lapangan terhadap sejumlah pekerjaan dan permasalahannya.
“Kita pun memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemkab Barsel untuk ditindaklanjuti,” kata Raden Sudarto.
Ia menjelaskan, seperti dalam penyajian Struktur Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan dalam LKPj ini antara pada Bab I Pendahuluan dan pada Bab II Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berbeda.
Pada Bab I Pendahuluan mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sedangkan pada Bab II penyajian struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan masih mengacu pada PP yang lama yaitu PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
”Hal ini menunjukan bahwa instansi terkait dalam menyusun LKPj ini terkesan tidak cermat dan tidak teliti serta tidak konsisten didalam mempedomani peraturan perundang-undangan,” jelas dia.
--page
Kemudian, sambung dia, paket pekerjaan pembangunan jalan tahun jamak atau Multiyears agar diusulkan untuk audit oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Hal ini dalam rangka untuk mengetahui tingkat kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku serta efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas suatu program dan kegiatan.
Selanjutnya, pengelolaan keuangan BLUD oleh RSUD Jaraga Sasameh Buntok tidak dilakukan sesuai SOP atau ketentuan UU yang berlaku, sehingga terjadi utang pada penyedia obat-obatan yang berakibat pada tidak bagusnya pelayanan pada masyarakat.
”Sehingga kita memberikan rekomendasi atau mengusulkan perlu diaudit oleh BPK RI, mulai tahun 2017-2020,” ucap dia.
Menurutnya, terhadap penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Tarusan, Marawan Baru dan Desa Panarukan Kecamatan Dusun Utara agar tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, sehubungan dengan Kota Buntok merupakan jalur lintasan menuju Kota Palangka Raya dan sebaliknya yang sangat padat yang menyebabkan terjadinya kerusakan badan jalan karena kelebihan tonase.
”Kita meminta dishub agar mengawasi dan mengontrol kendaraan berat dan Truk yang melintas di Jalan Mayor Pithel Buntok dengan membuat surat edaran tentang batas maksimal muatan yang disosialisasikan kepada masyarakat umum,” pungkas dia. (URIUTU DJAPER/B-11)









