PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi menangguhkan penahanan oknum mantan lurah di Palangka Raya atas pertimbangan kesehatan. Dia yang berinisial KR juga diberikan kesempatan oleh korban untuk tidak melanjutkan ke proses hukum jika mengembalikan kerugiannya.

"Kita lakukan penangguhan pertama karena kondisi kesehatan. Kedua, ada upaya itikad baik dari terlapor untuk mau mengembalikan kerugian korban. Hanya anaknya (inisial ANT) yang ditahan," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom di ruang kerjanya, Senin, 24 Mei 2021.

Kasat menuturkan atas permintaan korban, apabila oknum mantan lurah tersebut bisa mengembalikan kerugian, maka korban akan mencabut laporannya.

"Sesuai Perkap 06 Tahun 2019 (tentang Penyidikan Tindak Pidana), di saat korban sudah tidak keberatan, maka bisa kita lakukan restorasi justice, diselesaikan secara kekeluargaan," ungkapnya.

Meski demikian, KR tetap mendapatkan batasan waktu untuk mengembalikan kerugian tersebut. Kasat mengatakan, berdasarkan Perkap itu, waktunya sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim ke kejaksaan atau sekitar 7 hari.

Dalam kasus ini, KR bersama anaknya diamankan anggota Satreskrim atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah dengan kerugian mencapai Rp 530 juta.

Kasatreskrim menyampaikan ke awak media pada press release, Minggu, 23 Mei 2021. Dia mengatakan, bermula dari KR menawarkan sebidang tanah kepada korban berinisial (AB) sebesar Rp 750 juta. Pada 2018, seluruh transaksi menghabiskan dana hingga Rp 530 juta.

"Akan tetapi, setelah dicek di BPN, pengurusan sertifikat yang dijanjikan tidak ada. Disitulah unsur tipu gelapnya atau penipuan," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, mereka dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)