KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim Satgas Bidang Hukum Covid-19 Kabupaten Kapuas gencar melaksanakan penertiban penerapan protokol kesehatan (prokes), kali ini terhadap pengendara melintas di Jalan Pemuda Km 5,5 Kota Kuala Kapuas pada Selasa, 25 Mei 2021.

Kasi Pengawasan Satpol PP dan Damkar Kapuas, Dwi Suprapto yang juga selaku anggota tim satgas mengatakan, giat prokes yang dilaksanakan bersama petugas gabungan masih menemukan warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Hari ini kami dari Tim Gabungan menjaring 46 orang pelanggar protokol kesehatan, diantaranya tidak menggunakan masker," kata Dwi seusai kegiatan.

Sehingga, lanjut dia para pelanggar diberikan teguran dan pembinaan karena sudah melakukan pelanggaran terhadap penerapan prokes.

"Sebagai efek jera tim satgas bidang hukum Covid-19 memberikan sanksi Push-Up dan membaca pancasila," ucapnya.

--page

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam menghadapi pandemi Covid-19, masyarakat disamping wajib mematuhi Pergub yang telah ditetapkan mengatur tentang prokes, dan mengingat penularan virus Covid-19 masih terjadi.

“Oleh karena itulah kami Tim Satgas Bidang Hukum Covid-19 meminta masyarakat agar ikut berpartisipasi menekan angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Kapuas dengan cara mematuhi prokes," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)