PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam agenda rapat paripurna Ke 5 masa sidang II tahun 2021, 6 Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) baru menyepakati 2 dari 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan pemerintah daerah.

Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kobar Mulyadin dan Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman dan hadir juga Bupati Kobar Hj Nurhidayah. Selain itu, turut dihadiri 21 orang dari jumlah 30 orang anggota DPRD Kobar. 

Adapun 3 buah Ranperda tersebut yakni, Ranperda pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), pengelolaan air limbah domestik dan Ranperda tentang retribusi penyediaan atau penyedotan Kakus.  Sementara untuk Ranperda tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), 6 Fraksi DPRD Kobar meminta untuk di Tunda. 

Seperti yang disampaikan oleh Fraksi Partai Nasdem melalui juru bicara Dicky Zulkarnaen bahwa alasan Fraksi Nasdem meminta penundaan pengesahan untuk Ranperda  tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, agar pemerintah daerah menyempurnakan kembali rancangan Ranperda tentang RTH. Sebab, saat ini masih ada lahan masyarakat yang masuk dalam RTH. Untuk itu, diharapkan pemerintah daerah menyediakan lahan untuk kawasan RTH. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali mengatakan, penundaan pengesahan untuk Ranperda tentang pengelolaan RTH suatu hal yang wajar, demi kebaikan semua pihak. Penundaan pengesahan itu agar kedepannya tidak ada masalah yang berkaitan dengan regulasi hukum.

--page

"Semua Fraksi DPRD Kobar hanya menyetujui dua buah Ranperda untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Kobar. Untuk Ranperda tentang pengelolaan RTH, tetap akan dibahas kembali, menunda bukan berarti menolak, hanya diminta pemerintah daerah atau dinas terkait untuk  memperbaiki merevisi rancangan yang di usulkan tersebut," kata Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali. (DANANG/B-7)