BORNEONEWS, Sampit - Pria beristri (berusia 35 tahun) dijatuhi vonis selama 12 tahun penjara atas kasus asusila kepada cucunya yang masih berumur 8 tahun.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri, Selasa, 25 Mei 2021.
Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, setelah perbuatannya itu dianggap merusak masa depan korban.
Fakta sidang, terdakwa melakukan perbuatannya pada Jumat, 22 Januari 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di suatu tempat masuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Berawal saat terdakwa dalam berburu Tupai, melihat pelajar SD itu sedang naik sepeda. Lalu dipanggil dan diajak ikut berburu.
--page
Saat hari hujan, terdakwa dan korban berteduh di pondok hingga terjadi perbuatan asusila tersebut.
Korban selain diancam akan dibunuh juga dijanjikan akan diberikan uang jajan jika tidak memberitahukan perbuatannya itu.
Akan tetapi, perbauatan itu akhirnya diketahui orang tua korban. Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima begitu pula dengan jaksa. (NACO/B-7)









