PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon mendorong setiap perusahaan yang berinvestasi did aerah ini agar merealisikan plasma kepada masyarakat lokal.

Dia menjelaskan, hak plasma merupakan kewajiban setiap perusahaan yang harus memberikannya kepada masyarakat lokal sekitar perusahaan.

"Ketika perusahaan masuk dan berdiri di suatu daerah, maka hak masyarakat harus dipenuhi," ucapnya, Selasa, 25 Mei 2021.

Dia menjelaskan, filosofi utama yang harus dipahami pihak perusahaan yakni tujuan untuk menyejahterakan masyarakat setempat.

Oleh karena itu, ketika mendirikan perusahaan di daerah yang telah ditentukan maka hak dan kewajiban perusahaan harus dipenuhi.

--page

"Kewajiban perusahaan dalam memberikan plasma kepada masyarakat harus direalisasikan. Perusahaan jangan seenaknya saja setelah masuk suatu wilayah lalu mengabaikan hak dan kewajibannya. Ini sangat merugikan masyarakat dan daerah," tandasnya. (DONNY D/B-11)