MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Usai membuka kegiatan bimbingan kemandirian pelatihan pertukangan las listrik bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Kelas II Muara Teweh, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Koperasi dan UKM (Disnakertranskop UKM) dan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh melaksanakan penandatanganan naskah kerja sama.

Penandatanganan kesepakatan MoU yang dilaksanakan ini terkait pelaksanaan kegiatan bimbingan kemandirian bagi klien pemasyarakatan di wilayah Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.

Kepala Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara, M Mastur, Selasa 25 Mei 2021 mengatakan tujuan penandatanganan kesepakatan MoU ini adalah sebagai dasar bagi para pihak dalam berkoordinasi untuk menyusun kebijakan dan implementasi Bimbingan Kemandirian bagi Klien Pemasyarakatan yang berdomisili di Kabupaten Barito Utara.

Sedangkan tujuan dari Kesepakatan Bersama ini adalah untuk menjalin kerja sama guna memberikan tempat pelaksanaan Bimbingan Kemandirian bagi Klien Pemasyarakatan yang berdomisili di Kabupaten Barito Utara.

Kesepakatan bersama ini adalah kerjasama untuk pelaksanaan bimbingan Kemandirian bagi Klien Pemasyarakatan, menjadikan DisnakertransKop dan UKM Barito Utara sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki kontribusi dalam proses pemasyarakatan bagi klien pemasyarakatan yang berdomisili di daerah ini.

--page

Selain itu memberikan kesempatan bagi klien pemasyarakatan untuk tetap memiliki ruang sosialisasi dan bermasyarakat, meningkatkan peran Bapas dalam fungsi koordinasi antar instansi sekaligus tugas dan fungsinya dalam bimbingan kemandirian bagi klien pemasyarakatan. (RAMADHANI/B-6)