BORNEONEWS, Sampit - Nono dan Tewung warga Desa Bukit Keminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur harus berurusan dengan hukum atas perbauatan mengambil sawit perusahaan tanpa izin.
Menurut Nono saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur perbuatan itu dilakukannya saat dia bekerja sebagai karyawan perusahaan PT AWL. Kemudian saat melakukan pemanenan tidak semua sawit yang dipanennya di masukkan ke dalam TPH.
Setelah selesai bekerja, dia membawa Tewung untuk memungut sawit tersebut dan menyembunyikan di sekitar TKP itu untuk kembali diangkut.
Adapun sawit yang diambil keduanya itu sebanyak 32 jenjang dengan berat 602 gram. Hingga mengakibatkan perusahaan alami kerugian sebesar Rp 1,2 juta.
Kamis, 27 Mei 2021 terungkap kalau keduanya diamankan pada Jumat, 16 April 2021 sekitar pukul 16.00 Wib di blok A B 26 Divisi 11 Estate Keminting, Desa Bukit Keminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Atas perbauatan keduanya dibidik dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Saat itu perbuatan tersebut tidak kami berdua saja melakukannya, tapi ada yang lain juga namun mereka berhasil melarikan diri," tandas Nono. (NACO/B-5)









