BORNEONEWS, Sampit - Ahmad Remi harus merasakan pahitnya di balik penjara akibat perbuatannya membeli sawit hasil curian.
Menurut Remi ketika itu dia membeli sawit dari Nono dan Tewung (perkara terpisah) di mana sawit itu curian keduanya di PT AWL.
"Sawit yang saya beli itu sebanyak 32 jenjang dari Nono," ucap tersangka Remi saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Kamis, 27 Mei 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Jumat, 16 April 2021 sekitar pukul 16.00 Wib di blok A B 26 Divisi 11 Estate Keminting, Desa Bukit Keminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur saat akan mengambil sawit tersebut.
Saat itu datang petugas keamanan perusahaan mengamankan mereka dan Remi dianggap melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP.
--page
Kepada jaksa Remi mengaku baru kali itu saja membeli sawit hasil curian kedua tersangka tersebut. Sementara sebelumnya tidak pernah.
Adapun tandan buah sawit tersebut sebanyak 32 jenjang dengan berat 602 kilogram dengan harga sebesar Rp 1,2 juta. (NACO/B-5)









