BORNEONEWS, Sampit - Ebok menyebut pupuk yang diangkutnya merupakan hasil curian Jon (DPO) hingga dia ditangkap Satpam perusahaan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Perbuatan itu dilakukan tersangka saat Jon mencuri pupuk sebanyak 9 sak di mana pupuk itu disembunyikan di areal perusahaan dan ditutup dengan menggunakan pelepah sawit.
Perbuatan itu diketahui saat pihak perusahaan melihat ada bekas ban, dan saat ditelusuri ditemukan 7 sak pupuk jenis NPK dan tidak jauh dari itu didapat 2 sak lagi.
Hingga kejadian itu dilaporkan dengan pihak keamanan perusahaan saat diintai, datang tersangka membawa mobil Datsun dengan nomor polisi KH 1969 FI.
Saat itu petugas mengamankannya dan diserahkan kepada Polsek Mentaya Hulu, sementara itu Jon dalam kasus ini masih jadi DPO.
--page
Kamis, 27 Mei 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Selasa, 6 April 2021 pukul 18.30 Wib. Adapun lokasi kejadian di Blok R14 Divisi 1B PT MSM Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Akibat perbuatan warga Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu ini dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. (NACO/B-5)









