SAMPIT –


BORNEONEWS, Sampit - Kasus dugaan korupsi keuangan Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi dengan tersangka mantan Kades Kandan Wartono Suharjo rampung dan segera dilimpahkan penyidik ke penuntut umum.

 

"Rencana bulan depan kita limpahkan, untuk berkas perkara sudah rampung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Erwin Purba melalui Kasi Pidsus Jhon Key, Kamis, 27 Mei 2021.

 

Wartono Suharjo ditetapkan sebagai tersangka secara resmi pada 22 Oktober 2020 lalu. Dalam kasus ini berdasarkan audit Inspektorat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 858.975.167 dari keuangan di desa Kandan pada anggaran 2015, 2016 hingga 2017. Akan tetapi sebagian ada dikembalikan sehingga masih tersisa Rp 769.132.167.

 

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur meningkatkan proses kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa di Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim dari penyelidikan ke penyidikan pada Kamis, 11 Juni 2020 lalu.

 

Menurut Jhon usai dilimpahkan ke penuntut umum itu nantinya kasus itu tidak lama lagi berproses ke meja hijau di Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk proses persidangan.

--page

Adapun saksi dalam kasus ini yakni Camat Kota Besi, Ketua BPD dan anggota BPD Desa Kandan, pihak Kecamatan Kota Besi, pihak desa serta tersangka baru-baru ini menghadirkan saksi meringankan. (NACO/B-5)