BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki berinisial RH (36) karena kedapatan menyimpan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,30 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan, pelaku ditangkap petugas di kediamannya di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
“Pelaku sudah diamankan kemarin, saat ini sudah dibawa ke Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan asal narkoba yang dimilikinya," kata Iptu Subandi, Kamis, 27 Mei 2021.
Selain barang bukti sabu tersebut, petugas juga mengamankan satu buah kotak steples merk Max dan beberapa barang bukti lainnya.
"Barang bukti dan pelaku sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
--page
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









