BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor melalui Wakil Bupati Kotim Irawati menyampaikan bahwa, pemerintah kabupaten menyetujui usulan revisi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah terkait perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurut Irawati, Pemkan Kotim telah membuat peraturan pelaksanaannya yakni peraturan bupati (Perbup) Kotim Nomor 6 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Perda Kabupaten Kotim Nomor 2 tahun 2018 tentang KTR.
Di dalamnya memuat pengaturan KTR serta pembinaan dan pengawasan yang merupakan kewajiban dari perangkat daerah bersama-sama dengan masyarakat dan/atau lembaga yang ada di Kabupaten Kotim agar Perda ini dapat dijalankan.
"Namun dalam pelaksanaanya terdapat beberapa hambatan yang ditemukan serta keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia (SDM) sehingga belum maksimal penerapannya," katanya, Kamis, 27 Mei 2021 dalam rapat paripurna itu.
Dengan memperhatikan keadaan terkini dan untuk mencapai pembangunan daerah pemerintah daerah perlu mengoptimalkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) salah satunya adalah pajak reklame.
--page
"Tapi diharapkan pengaturan yang berkaitan dengan iklan, promosi dan sponsor rokok dapat dikendalikan dengan mengatur terkait isi, materi dan/atau lokasinya serta ada pembatasan pada tempat yang merupakan kawasan tanpa rokok sehingga meminimalkan peningkatan perokok pemula," tegasnya.
Dari hal-hal yang disampaikan oleh Bappemperda saat rapat paripurna, pemerintah kabupaten dapat menyetujui pengajuan raperda inisiatif DPRD
Dengan pengaturan yang mengedepankan membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok sehingga manfaat dari penetepan KTR sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat dari ancaman risiko gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok dapat terpenuhi. (NACO/B-6)









