PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya mencuri buah sawit milik perusahaan, maka 2 terdakwa inisial AK dan IA dijatuhi hukuman 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis, 27 Mei 2021.

Majelis Hakim Mantiko Sumanda Moechtar memutuskan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke 4  KUHP.

"Atas putusan ini dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa dalam menjalani pemeriksaan dan penahanan," ujarnya.

Barang bukti berupa 80 janjang tandan buah segar (TBS), dikembalikan pada PT.SSS. sementara itu kendaraan roda empat jenis Pick Up Merek Daihatsu Grand Max No Pol KH 8026 PF dikembalikan pada terdakwa AK.

Atas putusan ini kedua terdakwa menerimanya. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dimana JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

--page

Pencurian yang dilakukan terdakwa, Selasa 2 Maret 2021 di areal perkebunan kelapa sawit blok 22 Lada estate PT.Surya Sawit Sejati (PT.SSS) Desa Sungai Rangit Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada.

Kedua pelaku telah mengambil 80 janjang atau seberat 1.760 Kg TBS kelapa sawit, dengan nilai keseluruhan seharga Rp 3.800.000, atau lebih, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih.

Rencananya kedua terdakwa akan menjual buah sawit tersebut, namun belum sampai dijual perbuatan kedua terdakwa diketahui oleh pihak keamanan perusahaan. Akhirnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Lada. (DANANG/B-6)