BORNEONEWS, Palangka Raya - Mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Bumi Tambun Bungai, maka Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran mengintruksikan jajaranya untuk segera membuat peraturan daerah (Perda) penindakan pelanggar protokol kesehatan (Prokes).
“Perda yang kita rencanakan ini sudah dibahas dan saat ini sedang disusun oleh Sekda Provinsi Kalteng, yang kemudian diusulkan ke DPRD Kalteng. Saya meminta kepada jajaran untuk menyelesaikan Perda ini dalam waktu seminggu,”ungkapnya.
Sugianto menuturkan Perda penindakan perlu dibuat agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan. Jadi ke depan tidak ada lagi sanksi sosial seperti menyapu jalan, yang ada hanya bayar denda atau kurungan badan.
“Saya lihat masyarakat masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan. Abainya masyarakat mungkin karena sanksi yang diberikan hanya hukuman sosial,”tuturnya.
Terkait wacana penindakan pelanggar prokes sebelumnya juga disampaikan oleh Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo.
--page
Dia menyampaikan bisa diterapkan sanksi kurungan 3 hari bagi pelanggar protokol kesehatan, terutama penggunaan masker.
Rencana kedepan penambahan hukuman kurungan 3 hari tersebut akan menghapus pemberlakuan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan seperti saat ini. (HERMAWAN DP/B-6)









