BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Niksen S Bahat mengaku tidak mempermasalahkan rencana Gubernur Kalteng untuk menerbitkan peraturan daerah terkait pelanggar protokol kesehatan.
Namun perlu dilakukan peninjauan terhadap beberapa sanksi yang terdapat didalamnya, yang dinilai tidak tepat untuk dilakukan.
“Rencana perda terkait pelanggaran prokes itu baik, karena tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kalteng. Tetapi, dalam pemberian sanksinya tidak perlu sampai harus dilakukan kurungan badan selama tiga hari itu,” ungkapnya.
Niksen menyarankan Pemprov Kalteng lebih mengutamakan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap prokes melalui pendekatan persuasif.
Maksimalkan setiap penyelenggara negara dalam memberikan sosialisasi, edukasi, penyuluhan, atau promosi kesehatan lainnya kepada masyarakat terkait protokol kesehatan.
--page
“Sebaiknya diberikan sanksi seperti menyapu jalan, membersihkan fasilitas umum, atau sanksi sosial lainnya. Sanksi terhadap pelanggar dengan denda uang apalagi sampai kurungan badan, saya secara pribadi tidak setuju,” katanya. (HERMAWAN DP/B-6)









