BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo menyampaikan beberapa langkah Pemerintah Provinsi Kalteng untuk mempercepat serapan anggaran.
“Pertama, menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada kabupaten dan kota, target pajak 2020 yang disalurkan pada Mei 2021 sebesar Rp 241 miliar lebih,” tuturnya, Kamis 27 Mei 2021.
Langkah kedua yang dilakukan Pemprov Kalteng adalah pembayaran Multi Years Contract tahap II pada akhir Mei 2021 sebesar Rp 560 miliar.
Setelah itu melakukan refocusing dan realokasi anggaran dalam rangka menindaklanjuti PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19.
Selanjutnya penerbitan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/172/2021 tentang Standar Harga Honorarium/Insentif Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di RSUD Doris Sylvanus 21 Mei 2021.
--page
Kemudian mendorong SKPD dalam percepatan pelaksanaan lelang untuk pertanggung jawabkan. Terakhir, percepatan penyelesaian administrasi keuangan, Penyelesaian Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan Perubahan Anggaran Kas. (HERMAWAN DP/B-6)









