PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Camat Jekan Raya, Sri Utomo mengatakan, Satgas Covid-19 Kecamatan akan segera mengaktifkan pos pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) khusus pada kawasan Taman Kuliner Tunggal Sangomang.

Hal itu guna menyikapi perkembangan kasus Covid-19 yang saat ini telah terdeteksi terjadi pada sektor-sektor usaha, khususnya di kafe dan rumah makan pada kawasan tersebut.

"Belum lama ini, hasil tracing kesehatan telah mendeteksi adanya sebaran yang terjadi pada salah satu kafe yang ada dikawasan tersebut. Pos pengawasan ini juga untuk memperkuat pelaksanaan PPKM Mikro," katanya, Jumat 28 Mei 2021.

Pengetatan pengawasan protokol kesehatan 5 M pada kawasan tersebut mengingat perkembangan kasus aktif covid-19 transmisi lokal masih terjadi. Sehingga diperlukan upaya ekstra untuk mengatasinya.

"Kita tak ingin dampak Covid-19 melemahkan perekonomian lagi. Kita tetap berupaya agar roda perekonomian berputar, tapi juga penanganan Covid-19 bisa terlaksana optimal," ungkapnya.

--page

Pengawasan yang dilakukan nantinya yakni penerapan Perwali 26/2020 dan Perwali 4/2021. Petugas akan memastikan kepatuhan para pengunjung dan pemilik usaha dalam menerapkan prokes. (HENDRI/B-11)