KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun – DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak eksekutif dan perusahaan bidang pertambangan, di ruang rapat komisi DPRD setempat, Senin, 31 Mei 2021.

“RDP tersebut terkait mobilitas angkutan batubara yang memakai jalan umum menuju Taman Hutan Raya Lapak Jaru Kabupaten Gumas,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Jumat, 28 Mei 2021.

Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan, RDP tersebut nantinya juga akan membahas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) operasional ijin pertambangan.

Adapun pejabat yang diundang adalah Sekda Gumas, Asisten II Setda Gumas, Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan setempat.

Kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gumas, Bagian Hukum Setda Gumas, serta direktur sejumlah perusahaan batubara.

--page

Perusahaan batubara yang dimaksud adalah PT Dayak Membangun Pratama (DMP), PT Tadjahan Antang Mineral (TAM), dan PT Sembilan Tiga Perdana (STP) di wilayah Desa Tumbang Tambirah, Kecamatan Kurun. (MAGANG/B-7)