BORNEONEWS, Sampit - Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo menyebutkan, pihaknya belum menerima draf akademis terkait rancangan peraturan daerah penegakan protokol kesehatan.
"Sampai saat ini draf dan naskah akademis untuk raperda penegakan protokol kesehatan itu masih belum sampai ditangan Bapemperda," kata Handoyo, Sabtu, 29 Mei 2021.
Handoyo berharap, sesegera mungkin draf dan naskah itu disampaikan agar bisa segera dibahas dan disahkan hingga ke penerapannya di lapangan.
“Belum ada masuk jadi belum bisa dijadwalkan, nantinya kalau masuk akan segera dijadwalkan," tegas Handoyo.
Handoyo juga menyebutkan belum bisa memastikan berapa lama waktu pembahasan itu melalui DPRD. Semua itu tergantung materi yang termuat dalam perda tersebut.
--page
Menurutnya, segala sanksi nantinya akan diatur dalam perda itu. Namun, Bapemperda berjanji akan melakukan penjaringan aspirasi dengan masyarakat
”Menurut pandangan kami bahwa kebutuhan aturan itu sangat diperlukan diterapkan sanksi tegas. Sanksi ini untuk masyarakat yang ngeyel. Sanksi kurungan atapun denda, itu kita dukung. Nanti asipirasi masyarakat akan kita tampung juga," tandasnya.
Handoyo berharap, semua lapisan masyarakat mendukung payung hukum tersebut, agar semua bisa disiplin. (NACO/B-7)









