BORNEONEWS, Sampit - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) memberi lampu hijau terkait rencana sanksi penjara untuk pelanggar protokol kesehatan.
Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo menyebutkan, nantinya regulasi untuk itu akan dibahas dan dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (perda) yang akan diajukan ke DPRD oleh tim pemkab setempat dalam waktu dekat ini.
“Terkait adanya rencana pemberian sanksi kurungan itu, saya pribadi sangat mendukung karena memang dengan tegasnya, aturan ini saja kunci untuk mendisiplinkan masyarakat yang mengabaikan hal-hal sepele seperti penggunaan masker,” kata Handoyo, Sabtu, 29 Mei 2021.
Namun, kata dia, hal itu tidak bisa serta merta langsung dilaksanakan. Saat ini, masih menunggu menjadi sebuah peraturan daerah.
“Masih belum bisa dilaksanakan sanksi itu, karena sanksi ini nantinya akan diatur dalam perda baik itu sanksi denda dan kurungan penjara tadi,” kata Politikus Partai Demokrat Kotim ini.
--page
Menurut Handoyo, langkah ini dilakukan semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotim.
Dia menilai, masyarakat sudah banyak yang mengabaikan protokol kesehatan, baik itu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Termasuk di tempat pusat perbelanjaan maupun fasilitas publik. Tempat cuci tangan itu ada saja, tapi air atau sabun cuci tangannya tidak ada. Artinya, ini sudah diabaikan," tandasnya.(NACO/B-7)









