BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali melaksanakan patroli pendisiplinan protokol kesehatan, Sabtu, 29 Mei 2021.
Kegiatan kali ini dilaksanakan di Jalan Tjilik Riwut km 33 depan kantor Kecamatan Bukit Batu. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, personel gabungan TNI Polri, serta instansi terkait lainnya terlibat.
Anggota Koramil 02 Bukit Batu, Serma Bahtiar Rifa'i menuturkan, tim memberikan edukasi agar selalu menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.
"Selain itu kami juga menyosialisasikan Peraturan Walikota Palangka Raya No 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan serta Surat Edaran Walikota Palangka Raya," ujarnya.
Bahtiar menuturkan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kali ini menindak sebanyak 13 orang yang tidak patuh protokol kesehatan dengan sanksi yang sudah ditetapkan.
--page
"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," tuturnya. (NOPRI/B-11)









