BORNEONEWS, Padang - Polda Sumatera Barat memroses dugaan ujaran kebencian yang dilakukan dokter berinisial HR yang bekerja di sebuah rumah sakit di Kota Padang melalui akun media sosial pribadinya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu, Sabtu 29 Mei 2021 mengatakan dokter inisial HR (41) ditindak Ditreskrimsus Polda Sumbar akibat postingan yang diunggah oleh dokter tersebut mengandung unsur ujaran kebencian dan viral Pihaknya mendapatkan laporan terkait postingan-nya tersebut dan tercatat dengan Nomor: LP/196/V/2021/SPKT-SBR tanggal 12 Mei 2021.
"Kami lakukan penyelidikan dan kami berhasil menemukan keberadaan pelaku di kawasan Gadut, Kota Padang, dan pelaku kami bawa ke Mapolda Sumbar untuk dimintai keterangan pada 12 Mei 2021,” katanya.
Petugas menyita dua unit handphone, dua simcard, dan dua kartu memori dari pelaku. "Pelaku saat ini tidak ditahan dan diberlakukan wajib lapor," ucap dia. Pelaku disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Postingan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian tersebut diunggah oleh sang dokter pada 10 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
--page
Saat itu, pelaku membaca banyak komentar dari pengguna facebook lainnya yang mengolok-ngolok sebuah postingan link berita yang memberitakan soal meninggalnya Ustad Tengku Zulkarnain.
Pelaku merasa terhina dengan komentar tersebut karena pelaku mengidolakan Ustad Tengku Zulkarnain, dan marah sehingga membuat sebuah postingan yang berunsur ujaran kebencian.
Pelaku sebelumnya sempat membuat beberapa komentar komentar pada postingan link berita tersebut. Ia mengaku untuk memberikan arahan pengguna facebook lainnya agar tidak mengolok-olok perihal meninggalnya Ustad Tengku Zulkarnain.
ANTARA









