PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dari 24 orang yang diambil sampel rapid antigen dalam penertiban pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan Satgas Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu, 29 Mei 2021, 2 orang diketahui positif dan diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya.

Anggota Satgas Covid-19 Kobar, Tengku Alisjahbana, Minggu 30 Mei 2021 menjelaskan tindakan lanjutan penanganan bagi dua orang yang positif covid-19 tersebut.

"Tim langsung mendata nama dan tempat tinggal 2 orang yang diketahui positif covid-19 tersebut. Temuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan bakal pengambilan swab untuk pemeriksaan PCR oleh tenaga medis dari Puskesmas di wilayah tempat tinggalnya," jelasnya.

Menurutnya karena belakangan ini angka penularan covid di Kabupaten Kobar mulai naik lagi, harapannya pelaku UMKM dan warga agar bisa mematuhi aturan protokol kesehatan terkait waktu berhentinya operasional untuk mencegah kerumunan.

"Surat edaran Gubernur Kalteng dan Bupati Kobar terkait jam operasional UMKM yang boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB masih belum dicabut," jelasnya. Karena itulah kegiatan operasi yustisi ini akan terus berlanjut.

--page

"Kepada masyarakat kami tidak bisa mengingatkan agar tetap disiplin melaksanakan aturan protokol kesehatan. Karena kita semua menginginkan angka penularan covid-19 di Kabupaten Kobar bisa menurun," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)