BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Fahrizal Fitri mengimbau masyarakat untuk tidak bakar lahan secara sembarangan.
“Masyarakat yang ingin melakukan pembersihan lahan agar sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan bagi Masyarakat di Kalteng,” tutur Fahrizal Fitri, Minggu, 30 Mei 2021.
Ia mengatakan dalam menghadapi musim kemarau, pihaknya tidak ingin ada pembakaran tanpa perizinan, karena semuanya sudah diatur di dalam Pergub.
“Didalam Pergub tersebut, Daerah-Daerah yang termasuk wilayah adat, diperkenankan melakukan pembakaran dengan persyaratan tertentu,” jelas Fahrizal Fitri.
Ia menegaskan jika ada kebakaran yang besar dan tidak terkendali, maka penegakan hukum akan diberlakukan. Padahal pihaknya tidak ingin masyarakat terkena pidana hukum.
--page
“Kita lakukan pembukaan lahan dengan kearifan lokal atau ramah lingkungan,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-5)









