SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dedy Purwanto (36) bersama rekannya mencuri sawit masuk ke kebun perusahaan melintasi lahan masyarakat.

Dari lahan itu mereka masuk mendodos tandan buah dari pohonnya, dan berhasil mencuri 32 jenjang hingga petugas keamanan perusahaan mengamankan mereka.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama Dandy Saputra dan Eloy, akan tetapi saat itu Eloy berhasil melarikan diri.

"Sawit tersebut rencananya mau kami jual bersama," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Kepada jaksa warga Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur itu mengaku sudah 2 kali melakukan perbuatannya.

--page

"Saat itu kami ke TKP berangkat bersama-sama, kami berkumpul di kediaman Dandy," tandasnya tersangka.

Senin, 31 Mei 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya pada Selasa, 6 April 2021 pukul 10.00 Wib di Divisi E Blok A128 PT MAS Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pria tamatan SMA ini dalam kasus ini dibidik Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (NACO/B-6)