BORNEONEWS, Sampit - Dedy Purwanto mengaku melakukan pencurian sawit sudah dia kali hingga diamankan pihak keamanan perusahaan. Menurut tersangka perbuatan pertama dia lakukan dengan rekannya bernama Restu dan berhasil mencuri 10 jenjang sawit.
"Saat dijual kami dapat Rp 140 ribu, nah ini yang kedua kalinya," tukas tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Namun apes, belum sempat menjual hasil curiannya itu tersangka diamankan bersama rekannya Dandy Saputra sementara itu Eloy berhasil melarikan diri.
Menurut tersangka sawit itu mau mereka jual kepada pengepul, di mana total sawit itu sebanyak 32 jenjang, saat diamankan di TKP petugas menemukan sebanyak 85 jenjang.
"Yang kami panen itu cuma 32 jenjang saja, selebihnya saya tidak tahu siapa yang memanennya," tandasnya.
--page
Senin, 31 Mei 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya pada Selasa, 6 April 2021 pukul 10.00 WIB di Divisi E Blok A128 PT MAS Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pria tamatan SMA tersebut dalam kasus ini dibidik Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 36 Tahun2014 tentang Perkebunan. (NACO/B-6)









