PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan dalam proses pengajuan pendaftaran kapal perikanan ada empat faktor yang menjadi pertimbangan.

“Proses pengajuan pendaftaran kapal perikanan mengacu kepada empat faktor,” kata Kepala Dislutkan Provinsi Kalteng, Darliansjah.

Darliansjah menjelaskan empat faktor tersebut adalah kapal yaitu fisik dan dokumen kapal, alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan dan sesuai aturan, awak kapal dan terakhir penanganan ikan.

Selain itu Dokumen Perizinan Kapal Perikanan terdiri dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Selain itu Buku Kapal Perikanan (BKP) bagi Kapal Perikanan ukuran lebih besar dari 10 GT. Sedangkan untuk Kapal Perikanan ukuran lebih kecil dari 10 GT akan melengkapi Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP).

--page

“Pendampingan kepada nelayan tangkap ini sebagai upaya untuk selalu memberikan ketenangan kepada nelayan agar selalu melakukan kegiatan penangkapan ikan yang legal dan sesuai aturan,” tuturnya.

Melalui semua itu diharapkan akan mendorong pada peningkatan produksi perikanan tangkap untuk memberikan peningkatan kesejahteraan nelayan Kalteng. (HERMAWAN DP/B-6)