SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang gugatan yang diajukan M. Abdul Fatah (penggugat) kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya (tergugat) kembali digelar, tergugat Senin, 31 Mei 2021 menghadirkan Muldoyanto ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Kementerian KLHK di Palangka Raya.

Muldoyanto merupakan ahli terkait penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, namun kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit dia mengaku tidak ada sertifikat untuk menjadi ahli.

Penjelasannya dalam sidang itu, areal kawasan hutan ditentukan oleh kementerian terkait dan mengetahui itu sebagai kawasan hutan bisa menggunakan aplikasi dengam mengambil titik koordinat.

"Sehingga dari situ, diketahui masuk atau tidak kawasan hutan," tukasnya.

Penetapan kawasan hutan sendiri kata ahli sebagaimana SK Nomor 8108 tahun 2018 tentang Kawasan Hutan Kalimantan Tengah  yang tentukan oleh menteri. Instansi lain jika ingin mengetahui apakah areal itu kawasan hutan atau tidak bisa menggunakan SK itu. Begitu juga dalam hal pengambilan titik koordinat harus dilakukan mereka yang ahli atau punya pengetahuan di bidang itu.

--page

Dalam sidang itu ahli menyebutkan selama ini SK itu yang mereka gunakan. Namun demikian Rendra Ardiansyah kuasa hukum Abdul Fatah sempat bertanya soal putusan MK yang menyatakan SK itu tidak mengikat secara hukum.

Ahli ditanya soal itu, apakah SK itu maupun termasuk SK 529 Tahun 2021 tentang Peta Kawasan Hutan Kalteng bisa dijadikan sebagai dasar untuk melakukan penindakan, ahli tidak bisa memberikan penegasannya.

"Untuk menentukan itu bukan ranah saya, tapi selama ini untuk mengecek suatu areal, apakah kawasan hutan atau tidak kami menggunakan SK tersebut," tegas Ahli.

Ahli juga menyebutkan berdasarkan SK 529 areal yang kini tengah dipermasalahkan penggugat dan tergugat masuk kawasan hutan itu diakuinya berdasarkan titik koordinat yang diambil oleh tergugat, namun dirinya menyebutkan belum tahu apakah areal itu sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan atau belum, termasuk soal lokasi di lapangan terkini ahli tidak mengetahui.

Dalam gugatan penggugat sebelumnya disebutkan kalau tergugat dianggap melawan hukum, apabila diperhitungkan dalam isi gugatan itu maka penggugat mengalami kerugian yakni membeli tanah tersebut sebesar Rp. 87.650.000, biaya pengelolaan lahan dan biaya penanaman kepala sawit yaitu sebesar Rp. 100.000.000, sehingga kerugian Materil yang timbul akibat perbuatan Tergugat adalah sebesar: Rp. 187.650.000.

--page

Bahwa kerugian Inmateril yang timbul akibat Perbuatan Tergugat yang melawan hukum sebagaimana Pasal 30 Huruf (b), Peraturan Presiden Nomor: 88 tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan; yang melakukan penangkapan, hingga penahan serta penetapan Penggugat sebagai Tersangka adalah kerugian moril, dan penderitaan serta pelanggaran Hak Asasi Manusia, bahwa apabila di nominalkan sebesar Rp. 1.500.000.000.

Mereka juga dalam gugatan perdata itu jika terus berlanjut memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit atau Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk kira juga menetapkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000.-  Perhari yang harus dibayarkan oleh tergugat. (NACO/B-5)