SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang gugatan yang diajukan M.Abdul Fatah (penggugat) kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya (tergugat) kembali digelar, tergugat Senin, 31 Mei 2021 menghadirkan Muldoyanto ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Kementerian KLHK di Palangka Raya.

Muldoyanto merupakan ahli terkait penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, menyebutkan jika areal lahan masyarakat masuk dalam kawasan HTI, harusnya pihak perusahaan melakukan pola kemitraan.

"Nah selama ini kemitraan itu tidak pernah ada," tegas Rendra Ardiansyah kuasa hukum penggugat, sidang Senin, 31 Mei 2021.

Termasuk soal sosialisasi, yang disebut ahli pernah dilakukan pada 2018 lalu di kabupaten Seruyan juga dibantah oleh Rendra, terkait penetapan kawasan hutan.

"Kalau dari keteragan masyarakat, perangkat desa mereka menyebutkan tidak pernah ada sosialisasi," tegas Rendra.

--page

Ahli juga sempat diminta menjelaskan soal program tanah objek reforma agraria (TORA), yang dijelaskannya kalau kawasan yang akan dijadikan program itu ditentukan oleh Menteri sehingga tidak semua kawasaan masuk TORA.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya di mana sidang ditunda selama 2 pekan, di mana sidang akan dilakukan dengan pemeriksaan setempat atau pengecekan objek sengketa.

Dalam gugatan penggugat sebelumnya disebutkan kalau tergugat dianggap melawan hukum, apabila diperhitungkan dalam isi gugatan itu maka penggugat mengalami kerugian yakni membeli tanah tersebut sebesar Rp. 87.650.000, biaya pengelolaan lahan dan biaya penanaman kepala sawit yaitu sebesar Rp. 100.000.000, sehingga kerugian Materil yang timbul akibat perbuatan Tergugat adalah sebesar: Rp. 187.650.000

Bahwa kerugian Inmateril yang timbul akibat Perbuatan Tergugat yang melawan hukum sebagaimana Pasal 30 Huruf (b), Peraturan Presiden Nomor: 88 tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan; yang melakukan penangkapan, hingga penahan serta penetapan Penggugat sebagai Tersangka adalah kerugian moril, dan penderitaan serta pelanggaran Hak Asasi Manusia, bahwa apabila di nominalkan sebesar Rp. 1.500.000.000.

Mereka juga dalam gugatan perdata itu jika terus berlanjut memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit atau Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk kira juga menetapkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000.-  Perhari yang harus dibayarkan oleh Tergugat. (NACO/B-5)