PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pria di Pangkalan Bun melaporkan ayah kandungnya ke polisi, lantaran diduga ayahnya menghilangkan asal usulnya sebagai status anak kandung bersama empat saudaranya dan juga ibunya.

Pria bernama Azhari Syafaat (37) itu kemudian memaparkan kronologis awal. Mulanya, ia mendapatkan bukti autentik berupa salinan surat nikah ayahnya, Deddy Supratman (62) dengan Wanita Idaman Lain (WIL) bernama Siti Rahmah (46) tertanggal 30 Desember 2001 di Pangkalan Bun dengan status tertulis Jejaka bernomor register 781/45/XII/2001 yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun.

Padahal pada tahun 2001, ibu kandungnya Ina Yuliana masih berstatus istri sah Deddy Supratman berdasarkan pernikahan pada 17 Maret 1983 yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pahandut, Palangka Raya Kalteng dengan nomor register 448/A.I/1983. Dalam pernikahannya, mereka dikarunia 5 anak kandung salah satunya Azhari Syafaat (37) atau yang paling tertua. 

"Saya bersama ibu saya mencari keadilan. Saya baru sekitar 3 bulan di Pangkalan Bun yang sebelumnya saya tinggal di Bogor Jawa Barat, karena saya mau menelusuri terkait pernikahan ayah saya dengan  Siti berdasar bukti buku nikah yang menyatakan statusnya 'Jejaka'. Otomatis saya, ibu dan empat adik saya dianggap tidak ada," ujar mahasiswa S2 Magister Kenotariatan kepada awak media, Senin, 31 Mei 2021.

Ia pun menelusuri keaslian surat nikah ayahnya bersama bersama Siti Rahmah yang terjadi pada 30 Desember 2001 ke KUA Arut Selatan Pangkalan Bun. Setelah dilacak nomor register 781/45/XII/2001 tersebut, memang tercatat di KUA Arut Selatan. Namun, dibundel pernikahan sepanjang tahun 2021, nomor registernya hanya 750-780 saja. Nomor 781 itu ada tapi di paling akhir hanya diselip saja berkasnya.

--page


"Kami sudah foto bundel itu sebagai bahan bukti, dan ini ada permufakatan jahat (diduga) karena buku nikah 2001 itu juga untuk pembuatan perusahaan. Padahal di tahun itu ibu saya masih sah menjadi istrinya. Jadi secara tidak langsung perusahaan yang mereka buat otomatis ada juga hak ibu saya. Karena ayah yang baik tidak mungkin menghilangkan zuriatnya (asal usul) di depan Allah dan Negara. Karena pernikahan tersebut di depan Tuhan dan Negara," tambahnya.

Ia mengaku memang saat ini ibunya sudah cerai resmi dengan ayahnya dengan bukti surat cerai pada tahun 2013 yang diterbitkan Pengadilan Agama Palangka Raya, Kalteng.

"Atas dasar bukti bukti yang saya pegang inilah saya bertekad untuk melaporkan secara pidana ayah saya ke Polres Kobar karena telah menghilangkan asal usul kami," ujar Aat.

Aat sempat mendatangi Polres Kotawaringin Barat pada 22 Maret 2021 untuk melakukan pengaduan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) setempat, atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Hal itu terkait dengan temuannya berupa salinan buku nikah milik ayah kandungnya, Deddy Supratman, dengan WIL. Dalam proses pengaduannya, perkara yang diajukan Azhari ditangani oleh Unit Resum V Harda Satreskrim Polres Kobar.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sueb, membenarkan bahwa akta nikah dengan nomor 781/45/XII/2001 tercatat di KUA Arut Selatan, serta benar tercatat statusnya Jejaka.

--page


"Beliau tercatat menikah pada tahun 2001 di KUA sini dan untuk nomor register terakhir pada 2001 itu tercatat sampai dengan 786. Bahkan staf kami yang pada tahun 2001 sudah bekerja disini juga sudah memeriksanya dan itu benar tercatat disini," jelasnya.

Ia menjelaskan, terkait status pemohon pernikahan itu jejaka atau duda, pihak KUA menuliskannya berdasarkan surat pengantar yang disampaikan oleh pemohon.

"Jadi penulisan status Jejaka itu sesuai surat pengantar yang disampaikan kepada kami. Seandainya pengantarnya itu salah, itu bukan kesalahan kami (KUA.red). Jadi untuk status itu bisa langsung dikonfirmasi ke yang bersangkutan," jelasnya.

Terpisah, Deddy Supratman (62) membantah dan tidak merasa menghilangkan juriat atau status anak kandungnya tersebut. Sebab, di akta kelahiran nama anaknya tersebut masih Bin Deddy Supratman. Kecuali menurutnya, Bin pada anaknya itu dihapus atau atas nama orang lain.

"Itu lucu kalau anak saya menggugat saya karena dihilangkan asal usulnya. Sampai saat ini pun dia (anaknya) masih Bin Deddy Supratman bukan Abu Jahal. Sampai saat ini pun tertulis di akta kelahiran statusnya masih anak saya. Itu akal akalan dia saja. Bagi saya dia anak durhaka dan mau memeras saya," kata Deddy Supratman saat ditemui di kediamannya.

--page


Deddy Supratman yang didampingi istrinya, Siti Rahmah memastikan bahwa ia menikah bukan 2001 melainkan 2011. Dirinya pun memperlihatkan buku nikah aslinya kepada awak media.

"Kalau nomor register 781/45/XII/2001 itu bukan berarti saya nikah di tahun 2001. Jadi 2001 itu petikan buku nikahnya. Jadi yang dilihat itu di tanggal terakhir di buku nikah saya yakni 18 Oktober 2011. Itu tidak benar kalau saya nikah di tahun 2001. Silahkan saja konfirmasi ke KUA Arsel lagi. Salah itu mereka memasukkan datanya ke tahun 2001, Yang benar saya nikah 2011," tegas Deddy.

Kemudian, terkait tulisan status perjaka di buku nikah, dirinya memastikan bahwa itu terjadi adanya putusan Pengadilan Agama Palangka Raya yang pada 2010 sudah memutus cerai dirinya dengan Ina Yuliana, meskipun setelah itu gugatan cerai kembali dicabut pihak Ina.

"Jadi Ina Yuliana ini sudah sempat menggugat cerai saya pada tahun 2010. Pada saat itu sudah jalan 3 kali persidangan, biasanya kalau sudah 3 kali sidang itu sudah putus. Memang saat itu belum keluar surat akta cerainya karena saya anggap saya sudah resmi bercerai. Makanya saya pada 2011 menikah resmi dengan Siti Rahmah. Baru di tahun 2013 Ina kembali menggugat saya tanpa sepengetahuan saya dan saya tidak pernah ikut sidang," pungkasnya. (DANANG/B-7)