BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemerintah Desa Tewah Pupuh mengadakan pertemuan bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Barito Timur, Camat Benua Lima, BDP, babinsa, bhabinkamtibmas dan masyarakat desa setempat, Senin, 31 Mei 2021.
Pertemuan tersebut untuk menyikapi keluhan masyarakat terkait tercemarnya Sungai Tewah di desa itu diduga akibat pembukaan jalan hauling perusahaan tambang batubara di hulu sungai serta tuntutan terhadap PT Bangun Nusantara Jaya Makmur atau BNJM sebagai pemilik jalan.
"Tadi sudah disepakati untuk memberi waktu kepada PT BNJM sampai tanggal 25 Agustus 2021 untuk merealisasikan semua tuntutan warga yang disepakati," jelas Kepala Desa Tewah Pupuh, Ardianto, saat diwawancarai usai pertemuan.
Menurutnya, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan pihak PT BNJM tidak menepati janjinya, maka masyarakat akan melakukan aksi ke perusahaan tersebut.
"Kerugian bagi masyarakat Tewah Pupuh sudah jelas, yang pertama yaitu sumber air bersih yang tercemar karena masyarakat menggunakan air sungai untuk memasak mandi maupun mencuci. Kemudian, dari sungai ini juga ada masyarakat yang membuat usaha keramba ikan. Dengan seringnya sungai tercemar, maka produksi ikan pasti terganggu," papar Ardianto.
--page
Camat Benua Lima, Nina Marissa meminta masyarakat untuk terus mengevaluasi progres pekerjaan yang dilakukan PT BNJM dalam memenuhi tuntutan warga.
"Jadi nanti evaluasinya dari masyarakat karena mereka yang terdampak, mereka yang akan mengevaluasi namun pemerintah kecamatan siap mendukung setiap tahapan sehingga paling tidak ada perbaikan kondisi air di Sungai Tewah yang selama ini sering mengandung lumpur saat hujan turun," kata Nina.
Sementara itu, Kepala DLH Barito Timur, Lurikto yang didampingi Kabid Penataan Hukum serta Kabid Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH mengapresiasi pemerintah desa, camat dan masyarakat desa yang peduli terhadap kondisi lingkungan terutama sumber air bersih.
"Hal ini perlu direspon secara positif supaya kasus seperti ini tidak terulang kembali," ujar Lurikto.
Menurutnya, DLH juga akan terus mengawasi sampai batas waktu yang telah ditentukan bagi PT BNJM untuk memenuhi tuntutan masyarakat.
--page
Dalam surat yang diterbitkan tanggal 20 Mei 2021, DLH mewajibkan pimpinan PT BNJM untuk membuat sedimen pond yang berjumlah total 6 buah di kiri dan kanan jalan hauling batubara pada areal yang berdekatan dengan anak Sungai Walu Watu, anak Sungai Rukip dan hulu Sungai Tewah Pupuh dalam waktu 15 hari sejak surat disampaikan,
Menutup safety berm tanggul pengaman yang terbuka yang menyebabkan mengalirnya air larian ke aliran anak Sungai Walu Watu, anak Sungai Rukip dan hulu Sungai Tewah Pupuh dengan jangka waktu paling lambat 2 hari.
Membuat dan menyelesaikan kesepakatan yang belum terealisasi terhadap masyarakat Desa Tewah Pupuh berupa tandon air dengan kapasitas 1.200 liter sebanyak 6 buah dan mesin pompa air sebanyak 6 unit dengan jangka waktu paling lama 30 hari, serta membangun jembatan permanen di atas hulu Sungai Tewah Pupuh dengan jangka waktu paling lambat 90 hari.
DLH juga mewajibkan pimpinan PT BNJM untuk membuat dan menyampaikan laporan RKL-RPL semester 1 dan semester 2 tahun 2020 dengan jangka waktu paling lambat 15 hari sejak surat disampaikan.
Pimpinan PT BNJM, Harry Soesanto yang dimintai tanggapannya terkait persoalan ini, belum pernah merespon. (BOLE MALO/B-7)









