BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Seorang wanita berinisial D (39), warga Desa Tanjung Paring, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan harus berurusan dengan polisi atas dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, Selasa, 1 Juni 2021 menyampaikan penangkapan itu berawal berawal dari sebuah hajatan pernikahan disertai hiburan organ tunggal pada Sabtu malam, 22 Mei 2021.
“Sebelumnya perangkat desa bersama kepolisian telah melarang untuk menggelar acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat,” kata Bayu Wicaksono.
Namun larangan tersebut tidak dihiraukan. Tersangka tetap mengadakan acara hiburan organ tunggal untuk merayakan pernikahan anaknya. Bahkan hiburan diselenggarakan dua malam berturut turut.
“Awalnya anggota kami memberikan imbauan untuk segera menghentikan hiburan, karena berpotensi membuat kerumunan. Bahkan banyak di antaranya warga tidak menggunakan masker,” urainya.
Ternyata, imbauan untuk tidak dihiraukan, malam berikutnya, hiburan organ tunggal kembali digelar. Petugas langsung mendatangi penyelenggara untuk segera menghentikan acara karena tidak memiliki izin keramaian.
“Untuk perkara ini sudah dalam proses penyidikan, namun terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan karena kooperatif dan ancaman pidana di bawah 5 tahun,” katanya.
--page
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 93 dan atau Pasal 216 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dan dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti 1 lembar surat undangan pernikahan. (FAHRUL/B-11)









