KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Diimingi atau dijanjikan untuk mencarikan pekerjaan, seorang pemuda MA (20) warga Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur melarikan gadis di bawah umur berusia 15 tahun.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan, peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 19 Mei 2021, saat kedua orang tua mengantarkan anaknya ke sekolah, dengan alasan mengikuti kegiatan perpisahan.

“Menjelang siang, ibu korban kemudian menelepon anaknya untuk menjemput tetapi  handphone tidak diangkat. Kemudian, ibu korban mencoba mencari informasi ke rumah teman dekatnya namun tidak ada,” jelas Kapolres saat konferensi pers, Selasa, 1 Juni 2021 siang.

Teman korban hanya menyampaikan, anak gadisnya sudah dijemput oleh seseorang menggunakan mobil. Kemudian, ibu korban kembali mendapatkan informasi dari teman sang anak, bahwa anaknya  pergi dengan seorang laki-laki.

“Orang tuanya terus mencoba menghubungi korban namun handphone korban sudah tidak aktif. Sehingga, memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan,” ungkapnya.

--page

Setelah menerima laporan, Unit IV Resmob Polres Seruyan melakukan penyelidikan.  Pada Senin, 24 Mei 2021 , korban ditemukan sedang berada  di sebuah kos-kosan di kawasan Kecamatan Marang kayu, bersama MA yang sebelumnya dikenal korban melalui media sosial.

“Polres Seruyan dibantu personel Polsek Bontang Utara, mengamankan korban dan pelaku. Selanjutnya, dibawa ke Polres Seruyan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” urainya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dan pelaku sudah saling kenal dan menjalin hubungan pacaran melalui media sosial. Kemudian, pelaku menjanjikan akan mencarikan pekerjaan di Kaltim dan mengajak untuk menikah.

“Pelaku sebelumnya mengirimkan sejumlah uang untuk biaya korban berangkat dari Seruyan menuju Provinsi Kaltim,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat  dengan Pasal 332 ayat 1 KUHPidana tentang Melarikan Perempuan dan Pasal 76D Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda 5 miliar. (FAHRUL/B-7)