BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Babinsa Koramil 1014 - 04/Arut Utara bersama bhabinkamtibmas dan aparatur Kelurahan Pangkut menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Jalan Siak, jalur poros menuju kelurahan, Selasa, 1 Juni 2021.
Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 Gabungan ini fokus dengan sasaran para pengendara yang tidak menggunakan masker.
Dalam kegiatan tersebut, terjaring sejumlah warga yang melanggar protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker. Pelanggar itu pun langsung diberikan teguran serta hukuman fisik.
Danramil 1014 - 04/Aruta, Lettu Czi M Yunus mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan secara rutin bertujuan untuk mengedukasi warga yang melintas di Kelurahan Pangkut agar taat prokes.
"Teguran dan sanksi yang diberikan itu sebagai wujud pembinaan agar selalu ingat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kesempatan, terutama saat keluar rumah," kata M. Yunus.
Dia menyampaikan, dengan selalu memakai masker apabila ke luar rumah ataupun bertemu orang lain, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak agar tidak berkerumun, diharapkan resiko penularan covid-19 bisa ditekan.
--page
"Dengan adanya imbauan yang bersifat masif seperti ini masyarakat akan selalu teringat dan tertanam rasa disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya. (DANANG/B-11)









