SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Eko Setiawan (28) menyebutkan, terlibat dalam kasus pencurian sawit setelah diajak pamannya Iyus (55).

Menurut Eko, dirinya diminta Iyus untuk memenan sawit perusahaan dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 250 ribu per tonnya

"Upah itu akan kami bagi rencananya dengan teman yang lain," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka pencurian buah sawit itu dilakukannya bersama Iyus dan sejumlah rekannya yang lain yakni Petrus, Joni, Memet dan Olay.

Rabu, 2 Juni 2021 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan mereka pada Selasa, 26 Januari 2021 pukul 10.00 Wib di Blok G12 Divisi 1, PT Tanah Tani Lestari, Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Barang bukti yang ditemukan yakni sawit sebanyak 185 jenjang dengan berat 2.650 kilo gram yang merugikan pihak perusahaan sebesar Rp 4,7 juta.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. (NACO/B-6)