BORNEONEWS, Sampit - Iyus (55) da Eko Kurniawan (28) memanen sawit pribadi, lantaran hasil yang tidak banyak mereka menyeberangi batas dan mencuri sawit perusahaan.
"Benar sawit yang kami panen itu milik perusahaan," kata Iyus, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Iyus menyebutkan lahan perusahaan sawit itu berbatasan dengan lahan sawit miliknya, saat itu mereka diamankan ketika baru saja mengangkut sawit curian itu.
Diakui Iyus sawit yang dipanen saat dini hari tersebut mau mereka jual, namun belum sempat petugas mengamankan mereka beserta barang bukti.
Rabu, 2 Juni 2021 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan mereka pada Selasa, 26 Januari 2021 pukul 10.00 Wib di Blok G12 Divisi 1, PT Tanah Tani Lestari, Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Barang bukti yang ditemukan yakni sawit sebanyak 185 jenjang dengan berat 2.650 kilo gram yang merugikan pihak perusahaan sebesar Rp 4,7 juta. (NACO/B-6)









