BORNEONEWS, Sampit - Anggota Fraksi Parati Demokrat DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), SP Lumban Gaol mengatakan, dirinya belum lama ini didatangi beberapa petani rotan dan pemerhati petani rotan mengadukan nasib mereka sebagai petani rotan.
Kata Gaol, sampai saat ini perhatian pemerintah kabupaten untuk menaikkan jual produk rotan masih minim akibat belum jelasnya status komoditi rotan Kotim tersebut.
Menurutnya, masyarakat mengeluhkan karena hal itu sering digunakan oleh oknum-oknum aparat untuk mengintimidasi pengepul rotan tentang legalitas usaha rotan tersebut.
Bahkan beberapa oknum mempertanyakan legalitas tentang izin produksi hasil hutan, mereka mengatakan bahwa rotan itu adalah hasil hutan.
"Padahal dalam kenyataanya di lapangan, bahwa rotan di Kotim ini merupakan tanaman yang sudah di budidayakan," katanya, Rabu, 2 Juni 2021.
--page
Anggota Komisi I DPRD Kotim ini juga menjelaskan, menurut para petani rotan tersebut, bahwa mereka sudah sering menyampailan keluhan ini kepada pemerintah kabupaten, baik ke Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan bahkan sudah pernah menyampaikan secara lisan maupun tertulis ke DPRD dalam hal ini ke Ketua DPRD dan komisi terkait.
Namun lanjut mereka, hingga saat ini tak pernah ada respon sama sekali. Sehingga mereka merasa putus asa dan mencoba membuka ruang diskusi dengan SP Lumban Gaol anggota fraksi Demokrat.
Dalam diskusi tersebut Gaol akan mencoba menyampaikan ke kawan-kawan di DPRD namun tetap menyarankan agar jangan mudah berputus asa dan mencoba menemui kembali ketua DPRD dan komisi terkait yang membidangi agar segera duduk bersama melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), sehingga nantinya bisa didapatkan solusi apa yang bisa dihasilkan sehingga tidak terkesan saling lempar tanggungjawab.
"Masyarakat dalam hal ini petani dan pelaku usaha Rotan sangat berharap agar pemerintah kabupaten bisa mengeluarkan satu regulasi yang menyatakan bahwa rotan di Kotim adalah produksi hasil budidaya petani rotan dan bukan hasil tanaman liar hutan," kata Gaol
Sehingga, oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara menakut-nakuti tidak terjadi lagi di wilayah Kotim.
--page
Menurutnya, setiap orang yang padanya diberi kekuasaan khususnya penegakan hukum agar tidak menggunakan kewenangan yang ada padanya hanya untuk menakut-nakuti masyarakat demi kepentingan pribadi. Sekarang bukan zamanya lagi menakut-nakuti seperti itu. (NACO/B-5)









