PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya meminta Kepala Rutan Kelas IIB Kapuas dan pemilik CV Denissa Bersaudara melakukan mediasi terkait persoalan proyek pengadaan bahan makanan narapidana.

"Persoalan itu sangat mudah diselesaikan karena tidak ada unsur pidana di dalamnya. Asalkan, kedua pihak dapat duduk bersama untuk menemukan solusi sebagai jalan tengahnya," kata Ilham saat bertemu awak media di kantornya, Rabu 2 Juni 2021.

Ilham menjelaskan, penolakan pasokan bahan makanan dari CV Denissa Bersaudara oleh Rutan Kapuas dikarenakan kontrak proyeknya telah diputus.

Pemutusan kontrak bernilai miliaran itu terjadi lantaran pihak CV tidak memenuhi panggilan Rutan untuk melakukan sinkronisasi biaya penagihan dan administrasi lainnya yang mesti dilengkapi.

"Rutan Kapuas sudah dua kali memanggil, namun tidak pernah mendapat respon. Oleh sebab itu Kepala Rutan memutus kontraknya," jelasnya.

--page

Pemanggilan itu dikakukan untuk membahas beberapa hal, misalnya terkait kualitas bahan makanan dan biaya penagihan agar dapat disesuaikan berdasarkan catatan masing-masing pihak.

"Persoalannya bukan uang, pengadaan bahan makanan narapidana ini urusannya milik negara, jadi tidak mungkin masalah uang. Kalau saya lihat masalahnya hanya karena salah komunikasi saja, jadi akan lebih baik kalau dilakukan mediasi," tuturnya.

Ilham mengatakan, pihaknya juga telah mengirim tim ke Kapuas guna membahas persoalan itu. Ketika ditemukan solusi yang disepakati kedua pihak, maka proyek bisa dilanjutkan.

"Kami ingin diselesaikan dengan baik, terkait surat pemutusan kontrak oleh Kepala Rutan maka Kakanwil dapat membatalkannya jika memang diperlukan," tutupnya.

Sebelumnya kontraktor pelaksana dan pemegang kuasa Direktur CV Denissa Bersaudara Pusat Kuala Kapuas, Hady Kusnadie mengaku kecewa terhadap Kepala Rutan Kelas IIB Kapuas Toni Aji Priyanto atas penolakan itu. (HENDRI/B-5)