PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalteng melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan instansi terkait. Hal itu dilakukan dalam rangka kerja sama tentang penegakan hukum terpadu pelaku tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Penandatangan tersebut digelar di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng pada Rabu, 2 Juni 2021. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo dan Wakapolda Brigjen Ida Oetari Poernamasasi.

Ada juga Irwasda Kombes Iman Prijantoro, Aspidum Kejaksaan Tinggi I Wayan Gedin Arianta, Kadis Kadis Kehutanan Provinsi Suwanto dan narasumber dari Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Kuryanto.

Kapolda mengatakan, dalam mengantisipasi Karhutla di wilayah Kalteng diperlukan kesiapsiagaan baik personel maupun sarana prasarana. Perlu juga meningkatkan kolaborasi dan kerja sama yang baik dengan stakeholder terkait dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.

"Selain menyamakan pemikiran dalam penegakan tindak pidana karhutla, kesempatan ini juga dimanfaatkan sebagai tempat pembinaan dan peningkatan kemampuan penyidik Reskrim dalam penegakan hukum karhutla di wilayah hukum Polda Kalteng," terangnya.

--page

Dedi berharap kepada seluruh peserta agar dapat memanfaatkan waktu pelatihan yang singkat ini dengan baik dan dapat berdiskusi dengan narasumber maupun instruktur serta penyidik lainnya, terkait dengan kendala atau permasalahan yang dihadapi dalam penyidikan perkara karhutla. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)