PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat akan mulai melaksanakan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) pada 14 Juni mendatang.

Terkait itu, Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan ada 5 syarat yang perlu disiapkan untuk mengikuti PPDB jalur umum.

“Jalur umum harus melengkapi ijazah, kemudian akta kelahiran,” kata Sekretaris PPDB Disdik Kalteng, Tito saat menyampaikan paparan di aula Dinas Pendidikan, Rabu, 2 Juni 2021.

Syarat selanjutnya adalah administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kemudian ada buku raport serta keterangan ranking, serta surat tanggung jawab mutlak orangtua atau wali.

Sedangkan untuk jalur khusus, perlu menyiapkan juga Kartu Program penanganan kemiskinan atau terdaftar di DKTS. Hal ini khusus untuk yang ingin mendaftar melalui jalur afirmasi/KETM atau jalur kurang mampu.

--page

Kemudian untuk korban bencana alam atau sosial memerlukan surat keterangan domisili dari RT/RW. Selain itu untuk yang melalui jalur pindahan tugas orang tua/wali perlu surat tugas orang tua. Terakhir untuk jalur prestasi diperlukan piagam dan dokumentasi prestasi. (HERMAWAN DP/B-11)