SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dwi Hariyanto (20) mencuri motor Honda Vario 125 milik Ahmad Mujahidin bermodalkan kunci T.

Setelah berhasil tersangka sempat menawarkan motor tersebut melalui media sosial, hingga motor itu laku terjual Rp 2,5 juta dengan seorang penjual bahan bakar minyak.

Tersangka menjelaskan mengambil sepeda motor itu saat terparkir di pinggir jalan dengan posisi sedang terkunci kemudian dirusak sebagian lubang kunci kontaknya dengan menggunakan alat kunci T buatannya sendiri.

"Kunci T itu saya masukkan kemudian diputar-putar agar dapat melepaskan kuncinya dari stangnya dan juga dapat menghidupkan sepeda motor itu,  setelah berhasil dihidupkan sepeda motor tersebut saya bawa kabur," ucap tersangka.

Tersangka mengatakan pada waktu mengambil sepeda motor tersebut tidak ada orang lain yang melihat, karena situasi saat itu sepi dan tersangka tidak tahu pada waktu itu posisi korban di mana, karena tidak melihatnya

--page

"Kunci T tersebut saya buat sendiri di tempat kerja di pembuatan Batako," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Kamis, 3 Juni 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya pada Rabu, 24 Pebruari 2021 sekitar pukul 11.00 Wib  di Jalan Ali Badrun Maslan, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)