BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kanwil Kemenag Kalteng Abdul Rasyid menyerahkan surat keputusan (SK) izin kepada Kantor Cabang Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Penerima surat keputusan izin itu PT Annur Maknah Wisata Cabang Buntok, PT Kamilah Wisata Muslim Cabang Kasongan, PT Arofah Mina Cabang Palangka Raya, PT Kamilah Wisata Muslim Cabang Palangka Raya.
"Penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus itu adalah sebuah urusan yang berkaitan langsung dengan Allah SWT. Saya minta semua perusahaan mengedepankan pelayanan kepada jemaah," katanya, Kamis 3 Juni 2021.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan PPIU dan PIHK agar tak mengabaikan berbagai aturan yang sudah berlaku khususnya protokol kesehatan Covid-19.
Di sisi lain, dirinya juga meminta Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk melakukan pengawasan secara terus menerus. Itu agar perlindungan bagi jemaah tetap menjadi yang utama.
--page
"Hal ini menjadi bagian yang penting agar penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus yang harus dijalankan PPIU dan PIHK," tegasnya. (NOPRI/B-6)









