SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dwi Hariyanto (20) ketahuan mencuri motor Ahmad Mujahidin saat dia ditangkap atas kasus pencurian motor di Kota Sampit.

Pencurian motor Honda Vario 125 milik Ahmad Mujahidin ini merupakan kasus kedua yang akan menyeretnya ke meja hijau di Pengadilan Negeri Sampit.

Saat ini tersangka sudah diproses di pengadilan karena kasus pencurian motor korban Rahmat Hidayat pada Selasa, 23 Maret 2021 pukul 15.18 WIB.

Motor itu diambil tersangka saat diparkir korban di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur yang mana di jok motor itu juga ada sebuah ponsel.

"Ini kasus kedua yang menjerat saya," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

--page

Kamis, 3 Juni 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya pada Rabu, 24 Pebruari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB  di Jalan Ali Badrun Maslan, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Akibat perbuatan warga Desa Handil Sihir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur ini dibidik Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP. (NACO/B-6)