PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kasus dugaan menghilangkan asal usul yang dilaporkan ke Polres Kotawaringin Barat (Kobar) oleh seorang anak di Pangkalan Bun sejak 31 Maret 2021, hingga saat ini masih dalam penyelidikan.

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani saat dikonfirmasi Borneonews pada Rabu, 2 Juni 2021 malam, melalui pesan singkat WhatsApp. Terlapor dalam kasus ini adalah seorang ayah kandung dari anak tersebut.   

"Sudah dalam penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, namun belum disimpulkan," kata Rendra. 

"Jadi mohon bersabar, yang jelas kalau memang pidana pasti ditindaklanjuti," tegasnya. 

Sementara itu, Azhari Syafaat, anak yang melaporkan ayah kandungnya mengaku sudah mendatangi Polres Kotawaringin Barat pada 22 Maret 2021 untuk melakukan pengaduan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. 

--page

Dia melaporkan itu terkait temuannya berupa salinan buku nikah milik ayahnya, Deddy Supratman, dengan Wanita Idaman Lain (WIL), Siti Rahmah pada tahun nikah 2001. Deddy diketahui telah menikah sah dengan Ina Yuliana, ibu kandung Azhari, sejak Maret 1983 di Kantor Urusan Agama (KUA) Palangka Raya. 

Keduanya baru resmi bercerai pada September 2013 berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Palangka Raya. Semasa pernikahannya, mereka dikaruniai 5 orang anak laki-laki, termasuk Azhari sebagai anak pertama yang lahir pada 1984.

Hal yang mengejutkan bagi Azhari, dalam salinan buku nikah antara Deddy dan Siti, tertulis bahwa keduanya menikah pada 30 Desember 2001 di Pangkalan Bun. Sedangkan pada tanggal dan tahun tersebut status Deddy masih sah sebagai suami Ina dan sedang berdomisili di Palangka Raya. 

Kejanggalan lainnya, dalam salinan buku nikah tersebut tertulis bahwa status Deddy adalah jejaka. Hal ini juga yang semakin membuat geram Azhari sehingga terpaksa melaporkan ayah kandungnya sendiri ke pihak berwajib. 

"Karena ini sudah berusaha menghilangkan status saya dan adik-adik saya sebagai anak," ujar Aat sapaan akrabnya kepada Borneonews, Rabu, 2 Juni 2021.

--page

Lebih jauh lagi, Azhari menemukan bahwa salinan buku nikah tersebut digunakan untuk kepentingan komersil, yaitu untuk akta pendirian perusahaan yang didirikan pada Januari 2012, yang mana di tahun tersebut Deddy masih terikat perkawinan dengan Ina. 

Karenanya, pria yang berprofesi sebagai Advokat ini yakin bahwa dalam dana yang digunakan untuk pendirian perusahaan, masih terdapat hak milik ibu kandungnya selama pernikahan. Perusahaan itu bergerak di bidang properti, dengan Deddy sendiri menjabat Komisaris dan Siti selaku Direktur Utama. 

"Permufakatan jahat sangat terasa dan terlihat sekali atas tindakan ayah kandung saya bersama wanita idaman lain. Bukan hanya dari masalah pemalsuan akta autentik yang digunakan untuk pembuatan badan hukum yang merugikan ibu kandung saya secara ekonomi, tapi juga menghilangkan asal usul (zuriat) dari anak-anaknya yang sah," papar Aat.

Azhari yakin dengan langkah yang diambilnya meskipun harus membawa masalah keluarga ke ranah hukum. "Karena sudah tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka kami sekarang berada di ranah ini (hukum)," tutur pria yang juga masih berstatus sebagai mahasiswa S2 Magister Kenotariatan di Universitas Indonesia ini. 

Dalam proses pengaduannya, perkara yang diajukan Azhari ditangani oleh Kanit Resum V Harda Satreskrim Polres Kobar, Ipda P Siregar. Namun, menurut pengakuan Azhari selaku pelapor, dari sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan pada 31 Maret 2021 mengenai dimulainya proses penyelidikan, proses perkara masih berada di tahap penyelidikan, belum ditindaklanjuti ke penyidikan. 

--page

"Siregar selaku penyelidik beralasan bahwa kasus ini belum dapat dinaikkan karena adanya pengakuan saksi dari Pengadilan Agama Palangka Raya, yaitu Thoyib yang mengatakan bahwa Deddy dan Ina telah bercerai pada tahun 2010. Namun keterangan tersebut tidak disertai dengan adanya bukti autentik dari pihak perwakilan pengadilan tersebut " ungkapnya. 

Ia melanjutkan, pihak pelapor sendiri dari awal telah menyerahkan bukti berupa akta cerai yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Agama Palangka Raya pada Oktober 2013, selang dua minggu setelah dikeluarkannya putusan pengadilan yang menyatakan perceraian di antara keduanya. 

Azhari menyayangkan sikap itu. Ia menilai cenderung tidak netral, subyektif, dan pro terhadap terlapor. Menurutnya, keterangan dari saksi tersebut tidak kuat dan jika memang benar pun tetap saja menyalahi hukum yang berlaku. 

"Seandainya pun benar terjadi perceraian antara ibu dan ayah saya pada tahun 2010, harus dibuktikan dengan gugatan perceraian dan terbit akta cerai. Tapi kan buktinya tidak ada dan apakah dibenarkan ayah saya memiliki buku nikah lagi dengan wanita lain pada tahun 2001? Tetap saja salah. Apalagi orangtua saya jelas-jelas bercerai pada tahun 2013 dengan bukti putusan pengadilan dan terbit akta cerai," tuturnya. 

Pihak penyelidik sendiri saat diminta keterangan mengatakan akan melakukan gelar perkara terkait pengaduan Azhari tersebut. Namun, belum dapat mengatakan kapan waktunya akan dilaksanakan. 

--page

Azhari yang mengaku melaporkan perkaranya ini demi membela sang ibu, berharap agar pengaduannya ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib dengan bijak sesuai motto mereka “Cepat, Tepat, Transparan, Akuntabel dan Tanpa Imbalan”. Tak hanya kasus pidana, ia juga mengadukan kasus tersebut secara perdata ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. 

Sebelumnya, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Arut Selatan, Sueb mengatakan, sesuai catatan di KUA Arut Selatan memang benar ada pernikahan antara Deddy Supratman (62) dengan Siti Rahmah (46) tertanggal 30 Desember 2001 di Pangkalan Bun dengan status tertulis Jejaka bernomor register 781/45/XII/2001. Namun menurutnya, pada 2001 nomor register terakhir adalah 786 bukan 780. 

"Ya benar memang ada tercatat di sini di tahun 2001. Bahkan ada satu orang yang bekerja di KUA Arsel mengetahui pernikahan itu. Dia satu satunya yang masih bertugas di sini. Pada 2001 nomor register pernihakan yang tercatat di sini mulai 750-786. Kalau Deddy dan Siti bernomor register 781," ujar Sueb sambil memperlihatkan bundel berkas pernikahan sepanjang tahun 2001 tersebut. 

Kemudian, saat ditanya status perjaka di buku nikah tersebut, dirinya mengatakan, pihak KUA Arsel menulis perjaka karena dari berkas yang diserahkan statusnya perjaka. 

"Nah kalau soal status perjaka itu kita pakai acuan berkas yang diserahkan kepada kami. Karena berkas dari Deddy mengatakan perjaka bukan duda. Jadi soal itu ditanyakan langsung ke Pak Deddy nya. Karena kita tidak mungkin mengubahnya sendiri tanpa melihat berkas yang diajukan," ujar Sueb. 

--page

Terpisah, Deddy Supratman, Ayah Aat  saat ditemui MNC Media di rumahnya mengatakan, terkait tahun nikah dirinya bersama Siti Rahmah dipastikan bukan 2001 melainkan 2011. Dirinya pun menunjukkan buku nikah aslinya kepada awak media. 

"Kalau nomor register 781/45/XII/2001 itu bukan berarti saya nikah di tahun 2001. Yang dilihat itu di tanggal terakhir di buku nikah saya yakni 18 Oktober 2011. Itu tidak benar kalau saya nikah di tahun 2001. Silahkan saja konfirmasi ke KUA Arsel lagi. Salah itu mereka memasukkan datanya ke tahun 2001. Yang benar saya nikah 2011," ujar Deddy didampingi istrinya Siti. 

Kemudian, terkait tulisan status perjaka di buku nikah, dirinya memastikan bahwa itu terjadi adanya putusan Pengadilan Agama Palangka Raya yang pada 2010 sudah memutus cerai dirinya dengan Ina Yuliana meski setelah itu gugatan cerai kembali dicabut pihak Ina. 

"Jadi Ina Yuliana ini sudah sempat menggugat cerai saya pada tahun 2010. Saat itu, sudah diputus hakim Pengadilan Agama Palangka Raya meski belum keluar surat akta cerainya,"

"Jadi saya anggap saya sudah resmi bercerai, makanya saya pada 2011 menikah resmi dengan Siti Rahmah. Baru di tahun 2013 Ina kembali menggugat saya tanpa sepengetahuan saya dan saya tidak pernah ikut sidang. Toh nama dia juga masih bin Deddy Supratman buka ganti bin Abu Jahal. Itu akal akalan dia saja," pungkasnya. (DANANG/B-7)