BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah menargetkan per 1 Januari 2023, pelanggaran berupa mobil angkutan yang mengangkut muatan lebih (Over Loading) atau pelanggaran ukuran lebih (over dimension) yang dikenal dengan kendaraan ODOL, tidak lagi masuk dan melintas di seluruh ruas jalan di Provinsi Kalteng.
Untuk itulah, di Aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis, 3 Juni 2021 digelar sosialisasi surat edaran (SE) Gubernur Kalteng, Nomor 551.2/52/Dishub tentang Pengawasan Terhadap Mobil ODOL.
Seusai kegiatan yang diikuti secara tatap muka dan daring oleh berbagai pihak terkait di Kabupaten Kotim, Seruyan, Sukamara, Lamandau dan Kobar ini, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kalteng, Yulindra Dedy menyampaikan bahwa persoalan angkutan ODOL bukanlah hal yang baru di Kalteng.
"Nantinya mobil angkutan barang yang diizinkan melintas di wilayah Kalteng, tonasenya bergantung dari kelas jalan yang bervariasi. Namun, bila diambil rata-rata yaitu sekitar 8 ton muatan terberatnya," jelas Yulindra Dedy.
Menurut Yulindra Dedy, untuk mewujudkan target tersebut, mobil angkutan yang melintas nantinya wajib melintasi jembatan timbang terlebih dulu.
--page
"Sebagai contoh, untuk di wilayah Kabupaten Kobar lokasinya dibangun di sekitar Simpang Runtu dan di Kabupaten Lamandau di sekitar arah luar kota yang menuju Provinsi Kalbar,"
"Dengan tidak ada lagi kendaraan ODOL melintas, diharapkan tidak ada lagi permasalahan rusaknya jalan akibat angkutan yang berlebih," tutur Yulindra Dedy. (WAHYU KRIDA/B-7)









